zakat menurut berbagai mazhab



1.      Pengertian Zakat

Secara bahasa. Zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya tanaman itu adalah tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zaakt al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikatakan thaharah (suci).
Adapun zakat menurut syara’,[1] berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. 
Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orng-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq). Dengan catatan, kepemilikian itu penuh dan mencapai hawl (tahun) bukan barang tambang dan bukan pertanian”.

2.      Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

3.      Jenis Zakat

a.       Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b.      Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

4.      Hak Zakat

1)      Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[2]
2)      Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[3]
3)      Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
4)      Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
5)      Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[4]
6)      Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
7)      Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
8)      Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
1)      Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[5]
2)      Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3)      Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[6]
4)      Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

5.      Faedah Zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
a.       Faedah Agama
1)      Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2)      Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3)      Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.Wjuga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4)      Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
b.      Faedah Akhlak
1)      Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2)      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3)      Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4)      Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5)      Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
c.       Faedah Kesosialan
1)      Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2)      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3)      Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4)      Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5)      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

6.      Hikmah Zakat

a.       Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
b.      Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
c.       Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.       Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
f.       Untuk pengembangan potensi ummat
g.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
h.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


[1] Al-‘Inayah yang terdapat dalam hamisy al-Fath,I, hlm. 481; maraqi al-falah, hlm. 121; al-durr al-Mukhtar,II, hlm 139; al-syarh al-kabir,I, hlm. 430; al-Mughni,Ii, hml. 572; Ikasyisyaf al-Qanna’, Ii, hml; 191 dan seterusnya.
[2] Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)
[3]Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)
[4]Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)
[5]Rasulullah S.A.Wbersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
[6]Rasulullah S.A.Wbersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)

#BerbagiTakakanRugi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUANG LINGKUP DAN KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Mahasiswa STEI Bina Muda Survey Pasar Cicalengka (PSS)

Manfaat IKutan PERS MAHASISWA