zakat menurut berbagai mazhab
1. Pengertian Zakat
Secara bahasa. Zakat berarti tumbuh (numuww) dan
bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya tanaman itu adalah
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zaakt al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh
dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikatakan thaharah (suci).
Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “mengeluarkan
sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab
(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orng-orang yang berhak
menerimanya (mustahiqq). Dengan catatan, kepemilikian itu penuh dan mencapai
hawl (tahun) bukan barang tambang dan bukan pertanian”.
2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah
kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
3. Jenis Zakat
a. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
4. Hak Zakat
1)
Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.[2]
3)
Mu'allaf - Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan barunya.
5)
Gharimin - Mereka
yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.[4]
8)
Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
1)
Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[5]
2)
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
5. Faedah Zakat
Zakat
memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya
faedah agama (diniyyah), akhlak
(khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan
lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
a.
Faedah Agama
1)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba
kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2)
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa
macam ketaatan.
3)
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar
yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam
sebuah hadits muttafaq alaih, nabi
juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.

4)
Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
b.
Faedah Akhlak
1)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2)
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
3)
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu
yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4)
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap
akhlak.
5)
Menjadi tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah.
c.
Faedah Kesosialan
1)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam
memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
2)
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin
dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
3)
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam
dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4)
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya
dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5) Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
6. Hikmah Zakat
a.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
b.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada
dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah.
c.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
e.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah
berikan
f.
Untuk pengembangan potensi ummat
g.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk
Islam
h. Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
[1]
Al-‘Inayah yang terdapat dalam hamisy
al-Fath,I, hlm. 481; maraqi al-falah, hlm. 121; al-durr al-Mukhtar,II, hlm 139; al-syarh al-kabir,I,
hlm. 430; al-Mughni,Ii, hml. 572; Ikasyisyaf al-Qanna’, Ii, hml; 191 dan
seterusnya.
[2] Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia
dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu
kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai
kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah,
dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)
[3]Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi
lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang
berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya
kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)
[4]Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang:
Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang
menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat
At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)
[5]Rasulullah
bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).

[6]Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul
bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)

#BerbagiTakakanRugi
Komentar
Posting Komentar