APA, ITU PERS?
Apa Pengertian Pers
Pengertian Pers | Fungsi Pers | Peranan Pers —
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar,
suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Undang undang sebelumnya tertulis
bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat
revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa
yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya,
diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri
berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau
alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Lalu bagaimana pengertian pers menurut para ahli
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian Pers menurut R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa
pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang
penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan
legitimasi pemerintah.
Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press):
Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan
publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi
persyaratan publisistik tertentu.
Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia
menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/
perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji:
Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers
dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan,
pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti
memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik
menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media
komunikasi yang ada.
Seperti yang ada ketahui dari sejarah pers dan jurnalistik,
batasan arti pers bertambah luas seiring berkembangnya teknologi,
khusus nya teknologi komunikasi. Hal tersebut dapat terlihat misalnya
dari pengertian pers berdasarkan perbedaan yang pada undang undang pada
tahun 1966 dan tahun 1999.Lalu apa fungsi dan peranan pers
Fungsi dan Peranan Pers
Fungsi dan peranan pers menurut Harold D. Lasswell & Charles R. Wright (Keduanya ahli dalam komunikasi media massa) :a. Fungsi media sebagai alat pengamat sosial (Social Surveillance)
Media massa adalah badan atau lembaga yang seharusnya memberikan dan menyebarkan informasi dan interpretasi (pemahaman) yang objektif terhadap peristiwa peristiwa yang ada disekitar mereka (Social surveillance).
b. Fungsi media sebagai alat korelasi sosial (social correlation)
Media massa seharusnya menyatukan kelompok kelompok sosial yang ada dengan jalan menyalurkan informasi tentang pandangan pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.
c. Fungsi media sebagai alat Sosialisasi (Sosialization)
Media massa seharusnya sebagai alat sosialisasi tentang nilai nilai sosial yang ada dan mewariskannya baik dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Fungsi pers dan peranan pers selain ketiga diatas seperti dijelaskan pada beberapa sumber, diantaranya:
a. Media Informasi
b. Media Pendidikan
c. Media Hiburan
d. Media Kontrol Sosial
e. Sebagai Lembaga Ekonomi
Komentar
Posting Komentar