zakat menurut berbagai mazhab
1. Pengertian Zakat Secara bahasa. Zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya tanaman itu adalah tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zaakt al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikatakan thaharah (suci). Adapun zakat menurut syara’, [1] berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orng-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq). Dengan catatan, kepemilikian itu penuh dan mencapai hawl (tahun) bukan barang tambang dan bukan pertanian”. Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt.” Kata “menjadikan harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dima